BERITA ACARA HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELANGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BIMA
TAHUN 2024
Pada tanggal 17/07/2024, kami evaluator kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan menyatakan sebagai berikut :
Nomor Kondisi Rekomendasi
1 Kebijakan Pelayanan
5. Tersedia SP yang memenuhi 14 komponen, melibatkan masyarakat dalam penyusunan SP, dilakukan penetapan, dan dilakukan monev., 5. Penyusunan SP telah melibatkan lebih dari 4 unsur masyarakat., 5. Tersedia publikasi SP seluruh komponen service delivery pada 4 atau lebih media publikasi dan pada SIPP Nasional., 5. Dilakukan peninjauan ulang 1 tahun sekali atau lebih cepat terhadap seluruh jenis layanan., 5. Tersedia Maklumat Pelayanan yang sudah ditetapkan, isinya telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan dipublikasikan pada media non elektronik dan elektronik., 5. Sudah melaksanakan SKM sesuai dengan PermenPANRB yang berlaku dan dipublikasikan pada media non-elektronik dan elektronik serta dilakukan tindak lanjut hasil SKM., 5. SKM dipublikasikan pada lebih dari 4 (empat) media publikasi lainnya., 5. Tindak lanjut hasil SKM dilaksanakan 100%, dibuktikan dengan laporan pelaksanaannya., 4. Rekomendasi hasil SKM ditindaklanjuti seluruhnya 3 bulan setelah laporan SKM diterbitkan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) paling lama 1 bulan setelah laporan diterbitkan.

2 Profesionalisme SDM
5. Memiliki kebijakan jam pelayanan/kerja dan 4 atau lebih unsur lainnya., 5. Aturan kode etik dan kode perilaku Pelaksana Pelayanan meliputi nilai dasar hak dan kewajiban dan 4 (empat) unsur lainnya., 5. Tersedia lebih dari 4 jenis mekanisme peningkatan motivasi kerja, 5. Ada pemberian penghargaan berdasarkan 5-6 unsur termasuk kinerja., 5. Pelaksana pelayanan menerapkan 5 (lima) unsur budaya pelayanan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu meningkatkan motivasi kerja melalui pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkelanjutan dan melaksanakan kegiatan peningkatan capacity building bagi ASN. 

3 Sarana dan Prasarana
4. Tersedia tempat parkir dan memiliki 4 fasilitas parkir., 4. Tersedia fasilitas wajib dan 3 fasilitas pelengkap., 4. Toilet pengguna layanan dengan 4 kondisi., 3. Tersedia 7-9 sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan., 4. Tersedia 4 fasilitas penunjang., 4. Tersedia sarana FO informasi layanan dengan 4 fasilitas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu menyediakan jalur pelayanan yang lebih mudah dan aman bagi kelompok rentan, seperti Penyandang Cacat dan Lanjut Usia.

4 Sistem Informasi Pelayanan Publik
5. Sistem informasi pelayanan publik telah online/website dan terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional serta telah menginput layanan yang ditetapkan ke dalam sistem informasi pelayanan publik nasional., 4. Tersedia sistem informasi pendukung operasional pelayanan dengan 4 kondisi., 5. SIPP Elektronik berbasis website/aplikasi yang dioperasikan, diakses, merupakan mudah dioperasikan, mudah diakses, kompatibel, merupakan kanal digital resmi pemerintah (domain.go.id) dan navigasi yang mudah dipahami., 5. Pemutakhiran data dan informasi pelayanan publik dilakukan secara harian dan detail/sangat lengkap.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu meningkatkan penginputan data Standar Pelayanan yang ditetapkan ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

5 Konsultasi dan Pengaduan
5. Sarana konsultasi pengaduan pengguna layanan dengan 5 atau lebih fasilitas., 4. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline secara terpisah dari front office, serta tersedia secara online., 4. Terdapat dokumentasi diarsipkan, dituangkan dalam laporan, dilakukan monev, dan ditindaklanjuti., 2. ≥ 50% konsultasi atau pengaduan ditindaklanjuti hingga selesai yang tidak menggunakan SP4N- LAPOR!.

(1).Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu melakukan pengelolaan media konsultasi dan pengaduan yang terhubung dengan SP4N-LAPOR!;(2).Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu menyusun laporan tindak lanjut atas konsultasi dan pengaduan yang ada. 

6 Inovasi
4. Sudah ada inovasi lebih dari 1 tahun dan sudah diikutsertakan dalam kompetisi level apapun., 3. Sumber daya yang mendukung keberlanjutan inovasi dalam bentuk payung hukum dan 1 kondisi lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu mendorong inovasi yang ada untuk berkompetisi meraih prestasi pada level (apapun).

7 Pertanyaan Tambahan
3. Tersedia sistem antrian dengan 3 fasilitas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima perlu menyiapkan sistem antrian berbasis online untuk kemudahan pelayanan publik.


Demikian berita acara ini dibuat sebagaimana mestinya.
Tim Evaluator
Analis Kebijakan Ahli Muda Analis Kebijakan Ahli Pertama
Centered Image Centered Image
Abd.Karim, M.Si Fitrah Insaniyah, SE
198110022006041008 198704132015032002

Mengetahui
Kepala Bagian Organisasi SETDA Kota Bima Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima
Centered Image Centered Image
Ihya Ghazali, S.Sos, MM Hj. Mariamah, SH
197209022006041017 196703111993032013